PEMILIHAN GURU BERPRESTASI
I.
LATAR
BELAKANG
Guru/tenaga
pendidik adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki
kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat
diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun
masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan
sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka
kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM
yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era
globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada
tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi (gupres) dimaksudkan antara lain
untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang
diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi
kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari
kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM berkualitas,
produktif, kreatif, dan kompetitif. Pemerintah memberikan perhatian yang
sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk gupres ini. Hal ini tertuang dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1)
mengamanatkan bahwa "Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan".
Dengan
ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada gupres ini mengalami penguatan.
Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang
satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi,
dan nasional. Penyelenggaraan pemilihan gupres dilaksanakan secara bertingkat, mulai
dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada
tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan pemilihan gupres telah berjalan dengan
lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, demi
terpilihnya gupres yang objektif, maka pelaksanaan pemilihan gupres perlu ditingkatkan
secara terus menerus.
II.
PRINSIP
DAN SIFAT
GUPRES
Pemilihan
gupres ini dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar
merupakan sosok guru yang profesional. Menjelang bulan Mei setiap tahunnya selalu
diadakan kompetisi antar guru se-Indonesia dalam agenda pemilihan guru berprestasi
ini mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.
Rangkain agenda ini biasanya sudah dimulai sejak bulan Januari-April
setiap tahun di tingkat sekolah, kecamatan dan kota/kabupaten dan provinsi. Puncak
dari kegiatan pemiliha guru
berprestasi ini adalah diserahkannya piala dan
penghargaan bagi para pemenang pada tanggal 2 Mei tepat saat peringatan Hari
Pendidikan Nasional (Hadiknas) dan/atau
pada tanggal 17 Agustus ketika peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia
(HUT RI). Sejak tahun 2015 diadakan puncak kegiatannya pada tanggal 25 November betepatan
dengan Hari Guru Nasional yang bersamaan dengan ulang tahun Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI). Dan di tahun 2017 ini kembali dilaksanakan dalam
rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada 12-19
Agustus 2017.
Adapun sifat agenda pemilihan guru berprestasi ini
dijelaskan sebagai berikut.
1. Pemilihan
gupres ini bersifat kompetitif berdasarkan
persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan berdasarkan penunjukan
atau pemerataan. Setiap guru
yang memenuhi kriteria berhak mengikuti agenda ini.
2. Pemilihan
guru berprestasi dilaksanakan secara :
a. Objektif
(mengacu pada proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi dan
dilaksanakan secara impartial, non-diskriminatif
serta memenuhi standar penilaian),
b. Transparan
(mengacu pada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan
untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru
berprestasi sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses dan hasil
penilaian),
c. Akuntabel
(proses penilaian
dan penetapan predikat guru berprestasi dapat dipertanggungjawabkan kepada
semua pemangku kepentingan pendidikan baik secara akademik maupun administratif).
III.
PESERTA
GUPRES
Peserta
gupres adalah guru
yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Untuk menentukan guru berprestasi
dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio,
laporan kinerja guru, video
pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi,
dan wawancara. Berikut kelompok gupres.
1. Kelompok
guru tingkat satuan pendidikan TK (guru TK/TK Luar Biasa).
2. Kelompok
guru tingkat satuan pendidikan SD (guru SD/SDLB).
3. Kelompok
guru tingkat satuan pendidikan SMP (guru SMP/SMPLB).
4. Kelompok
guru tingkat satuan pendidikan SMA (guru SMA/SMK/SMA Luar Biasa).
IV.
KRITERIA
GUPRES
Kriteria pemilihan gupres ini adalah :
1. Guru
unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional. Subkompetensi setiap
kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
a. Kompetensi
Pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi
Kepribadian tercermin dari kemampuan personal berupa kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi
Sosial tercermin dari kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi
Profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam baik materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru
yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif melalui:
a. Teknologi tepat guna (teknologi pendidikan) adalah teknologi yang
menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi
sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan
berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.
b. Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi
oleh
pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain
berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik,
seni tari,
seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
c. Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya
adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya.
d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan
pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber
yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses
pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan adalah suatu karangan
ilmiah di bidang
pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis.
f. Prestasi olahraga adalah
capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang
olahraga yang memberikan kebanggaan nasional atau mcmpcrlihatkan kemampuan untuk
meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan
untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi
pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan
prestasi anak didik/atlet.
g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan,
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
h. Portofolio adalah adalah dokumen berisi sekumpulan informasi dan bukti
seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Guru
yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di
bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
V.
PERSYARATAN
PESERTA GUPRES
Persyaratan peserta pemilihan gupres mulai dari tingkat kabupaten/kota,
sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan
persyaratan khusus.
1. Persyaratan
Akademik:
(1) Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV),
sesuai dengan mata pelajaran di TK,
SD, SMP, SMA/SMK atau kualifikasi akademik BK.
(2) Memiliki
sertifikat pendidik.
2. Persyaratan
Administratif:
(1) Guru
TK, SD, SMP, SMA/SMK yang
mengajar di sekolah negeri
atau swasta di bawah binaan Kemendikbud
serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam
proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam
transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
(2) Aktif
melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari kepala sekolah.
(3) Mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus
sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri
sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari
yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah
menjadi finalis pemilihan gupres
tingkat nasional dalam 5 (lima)
tahun terakhir.
(4) Melaksanakan
beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan
fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
(5) Tidak
pernah dikenai hukuman selama 5 tahun
terakhir yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas
pendidikan
kabupaten/kota.
(6)
Melampirkan surat rekomendasi
dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
(7)
Melampirkan penilaian
pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan
pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
(8)
Melampirkan portofolio
(format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
(9)
Melampirkan Surat
Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang
hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi gupres
tingkat provinsi.
(10)
Melampirkan Surat
Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi gupres
tingkat provinsi untuk pemilihan gupres tingkat nasional.
(11)
Melampirkan surat keterangan
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi gupres
tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
(12)
Melampirkan surat
pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang
diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah.
(13)
Apabila terjadi
penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III
tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi.
3.
Persyaratan Khusus
Peserta
pemilihan gupres
wajib:
(1) Menyusun portofolio sesuai
contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang
sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau
ditambah.
Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun
terakhir.
(2) Membuat dan menyerahkan
karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan
dengan
pernyataan orisinalitas di atas kertas
bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format
terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan
dipresentasikan pada pemilihan gupres
di tingkat masing-masing mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai
dengan tingkat nasional.
(3) Memiliki kinerja dan
kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2015, 2016 atau
penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam
Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG
dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama
guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35
tahun 2010 yang meliputi:
a.
Rekap Hasil PK Guru
Kelas/Mata pelajaran,
yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
b.
Format Hasil Nilai per
kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua
kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau
untuk guru BK 17 kompetensi),
c.
Format Hasil Sebelum
Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
d.
Dapat ditambah Format
Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
e.
Dapat ditambah Format
Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
(4) Setiap
calon gupres
tingkat nasional wajib menyampaikan video
pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Video pembelajaran dengan
durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video adalah video pembelajaran
berdurasi 1 (satu) jam pelajaran dikirimkan dalam bentuk/zas/disk, minimal
menggambarkan kompetensi guru dalam hal: (1) Memberikan apersepsi dan motivasi, (2) Penguasaan materi pembelajaran, (3) Penerapan strategi
pembelajaran yang mendidik,
(4) Pemanfaatan sumber belajar/media dalam
pembelajaran, (5) Pelibatan
peserta didik dalam pembelajaran,
dan (6) Penutup pembelajaran.
b.
Selain video pembelajaran
tersebut, mohon dilampirkan pula: (1) RPP dan silabus untuk materi pelajaran
yang divideokan, (2) Penjelasan
tentang rekaman proses pembelajaran disajikan, dan (3) Instrumen pendukung
penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja
Guru.
VI.
ACUAN
PENILAIAN GUPRES
Dalam pelaksanaan pemilihan gupres ditetapkan acuan
penilaian pada setiap tingktan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,
dan nasional. Berikut rinciannya.
1. Tingkat
Kecamatan
a. Profesional:
tes tertulis, wawancara, dan portofolio.
b. Pedagogik: tes wawancara dan portofolio.
c. Kepribadian tes wawancara saja.
d. Sosial
tes wawancara saja.
e. Karya kreatif/inovatif: tes wawancara dan portofolio.
f. Hasil
pembimbingan: tes wawancara
dan portofolio.
2. Tingkat
Kabupaten/Kota
a. Profesional:
tes tertulis, unjuk
kerja, wawancara, dan portofolio.
b. Pedagogik:
tes tertulis, unjuk
kerja, wawancara, dan portofolio.
c. Kepribadian: tes tertulis, wawancara, dan observasi.
d. Sosial:
tes tertulis, wawancara, dan observasi.
e. Karya
kreatif/inovatif: tes wawancara dan portofolio.
f. Hasil
pembimbingan: tes wawancara dan portofolio.
3. Tingkat
Provinsi dan Nasional
a. Profesional:
tes tertulis, unjuk
kerja, wawancara, dan portofolio.
b. Pedagogik:
tes tertulis, unjuk
kerja, wawancara, dan portofolio.
c. Kepribadian: tes tertulis, wawancara, dan observasi.
d. Sosial:
tes tertulis, wawancara, dan observasi.
e. Karya
kreatif/inovatif: tes wawancara dan portofolio.
f. Hasil
pembimbingan: tes wawancara dan portofolio.
Pada setiap tingkat
pemilihan gupres
mencakup semua faktor, namun aspek yang dinilai tidak selalu sama. Begitu juga
dengan penilai sertacara atau alat penilaian yang digunakan.
VII.
PENILAIAN
KINERJA GURU (PKG) GUPRES
Penilaian kinerja guru berfokus pada kompetensi
pedagogik. Kompetensi
pedagogik ini menjadi perhatian utama dalam penilaian kinerja. Ada pun
subkompetensinya terbagi atas 5. Berikut penjelasannya.
Subkompetensi
(SK): 1). Menguasai karakteristik peserta didik dari segi fisik, moral,
spititual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
Indikator:
a. Menjelaskan
karakteristik peserta didik.
b. Mengidentifikasi
potensi peserta didik.
c. Mengidentifikasi
bekal ajar awal peserta didik.
d. Mengidentifikasi
kesulitan belajar peserta didik.
Subkompetensi
(SK): 2). Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
Indikator:
a. Menjelaskan
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
b. Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif.
c. Menerapkan
pendekatan pembelajaran tematik khususnya di kelas-kelas awal.
Subkompetensi
(SK): 3). Mengembangkan kurikulum.
Indikator:
a. Menjelaskan
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
b. Menentukan
tujuan pembelajaran.
c. Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran.
d. Memilih
materi pembelajaran yang diampu terkait dengan pengalaman belajar dan
tujuan pembelajaran.
e. Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik.
f. Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
Subkompetensi
(SK): 4). Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik.
Indikator:
a. Menjelaskan
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
b. Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran.
c. Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium maupun lapangan.
d. Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium dan di lapangan dengan
memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
e. Menggunakan
media dan sumber pembelajaran yang relevan dengan karakteristik peserta didik
dan mapel yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
f. Mengambil
keputusan transaksional dalam pembelajaran sesuai dengan situasi yang
berkembang.
Subkompetensi
(SK): 5).
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Indikator: Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
Komentar
Posting Komentar