PEMILIHAN GURU BERPRESTASI

 


PEMILIHAN GURU BERPRESTASI

 

I.       LATAR BELAKANG

Guru/tenaga pendidik adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru berprestasi (gupres) dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif. Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk gupres ini. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan".

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada gupres ini mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional. Penyelenggaraan pemilihan gupres dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan pemilihan gupres telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, demi terpilihnya gupres yang objektif, maka pelaksanaan pemilihan gupres perlu ditingkatkan secara terus menerus.

 

II.       PRINSIP DAN SIFAT GUPRES

Pemilihan gupres ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Menjelang bulan Mei setiap tahunnya selalu diadakan kompetisi antar guru se-Indonesia dalam agenda pemilihan guru berprestasi ini mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.

Rangkain agenda ini biasanya sudah dimulai sejak bulan Januari-April setiap tahun di tingkat sekolah, kecamatan dan kota/kabupaten dan provinsi. Puncak dari kegiatan pemiliha guru berprestasi ini adalah diserahkannya piala dan penghargaan bagi para pemenang pada tanggal 2 Mei tepat saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hadiknas) dan/atau pada tanggal 17 Agustus ketika peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Sejak tahun 2015 diadakan puncak kegiatannya pada tanggal 25 November betepatan dengan Hari Guru Nasional yang bersamaan dengan ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dan di tahun 2017 ini kembali dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada 12-19 Agustus 2017.

Adapun sifat agenda pemilihan guru berprestasi ini dijelaskan sebagai berikut.

1.   Pemilihan gupres ini bersifat kompetitif berdasarkan persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan berdasarkan penunjukan atau pemerataan. Setiap guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti agenda ini.

2.   Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara :

a.   Objektif (mengacu pada proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi dan dilaksanakan secara impartial, non-diskriminatif serta memenuhi standar penilaian),

b.   Transparan (mengacu pada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses dan hasil penilaian),

c.     Akuntabel (proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan baik secara akademik maupun administratif).

 

III.       PESERTA GUPRES

Peserta gupres adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Untuk menentukan guru berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Berikut kelompok gupres.

1.   Kelompok guru tingkat satuan pendidikan TK (guru TK/TK Luar Biasa).

2.   Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SD (guru SD/SDLB).

3.   Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SMP (guru SMP/SMPLB).

4.   Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SMA (guru SMA/SMK/SMA Luar Biasa).

 

IV.       KRITERIA GUPRES

Kriteria pemilihan gupres ini adalah :

1.   Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Subkompetensi setiap kompetensi disajikan pada bagian penilaian.

a.   Kompetensi Pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b.   Kompetensi Kepribadian tercermin dari kemampuan personal berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat dan berakhlak mulia.

c.   Kompetensi Sosial tercermin dari kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

d.   Kompetensi Profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam baik materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan struktur dan metodologi keilmuannya.

2.   Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif melalui:

a.   Teknologi tepat guna (teknologi pendidikan) adalah teknologi yang
menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi
sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan
berhasil guna, mudah, murah dan sederhana.

b.   Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh
pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain
berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari,
seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.

c.   Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya
adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya.

d.   Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan
pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.

e.   Penulisan buku/esai di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang
pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis.

f.    Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang
olahraga yang memberikan kebanggaan nasional atau mcmpcrlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik/atlet.

g.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru
yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan,
untuk meningkatkan profesionalitasnya.

h.   Portofolio adalah adalah dokumen berisi sekumpulan informasi dan bukti seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

3.   Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

 

V.       PERSYARATAN PESERTA GUPRES

Persyaratan peserta pemilihan gupres mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

1.   Persyaratan Akademik:

(1)    Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (SI) atau diploma empat (D-IV),
sesuai dengan mata pelajaran di
TK, SD, SMP, SMA/SMK atau kualifikasi akademik BK.

(2)    Memiliki sertifikat pendidik.

2.   Persyaratan Administratif:

(1)    Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.

(2)    Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.

(3)    Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari
yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah
menjadi finalis pemilihan
gupres tingkat nasional dalam 5 (lima)
tahun terakhir
.

(4)    Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.

(5)    Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.

(6)    Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.

(7)    Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).

(8)    Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.

(9)    Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi gupres tingkat provinsi.

(10) Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi gupres tingkat provinsi untuk pemilihan gupres tingkat nasional.

(11) Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi gupres tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.

(12) Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang  sama yang diketahui kepala sekolah.

(13) Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3.   Persyaratan Khusus

Peserta pemilihan gupres wajib:

(1)    Menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang
sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah.
Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun
terakhir.

(2)    Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan
  pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan
dipresentasikan pada pemilihan
gupres di tingkat masing-masing mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.

(3)    Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2015, 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:

a.   Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata pelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,

b.   Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),

c.   Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,

d.   Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,

e.   Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.

(4)    Setiap calon gupres tingkat nasional wajib menyampaikan video
pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video adalah video pembelajaran berdurasi 1 (satu) jam pelajaran dikirimkan dalam bentuk/zas/disk, minimal menggambarkan kompetensi guru dalam hal: (1) Memberikan apersepsi dan motivasi, (2) Penguasaan materi pembelajaran, (3) Penerapan strategi pembelajaran yang mendidik, (4) Pemanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran, (5) Pelibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan (6) Penutup pembelajaran.

b.   Selain video pembelajaran tersebut, mohon dilampirkan pula: (1) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan, (2) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran disajikan, dan (3) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

VI.       ACUAN PENILAIAN GUPRES

Dalam pelaksanaan pemilihan gupres ditetapkan acuan penilaian pada setiap tingktan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Berikut rinciannya.

1.   Tingkat Kecamatan

a.   Profesional: tes tertulis, wawancara, dan portofolio.

b.   Pedagogik: tes wawancara dan portofolio.

c.   Kepribadian tes wawancara saja.

d.   Sosial tes wawancara saja.

e.   Karya kreatif/inovatif: tes wawancara dan portofolio.

f.    Hasil pembimbingan: tes wawancara dan portofolio. 

 

2.   Tingkat Kabupaten/Kota

a.   Profesional: tes tertulis, unjuk kerja, wawancara, dan portofolio.

b.   Pedagogik: tes tertulis, unjuk kerja, wawancara, dan portofolio.

c.   Kepribadian: tes tertulis, wawancara, dan observasi.

d.   Sosial: tes tertulis, wawancara, dan observasi.

e.   Karya kreatif/inovatif: tes wawancara dan portofolio.

f.    Hasil pembimbingan:  tes wawancara dan portofolio.

 

3.   Tingkat Provinsi dan Nasional

a.   Profesional: tes tertulis, unjuk kerja, wawancara, dan portofolio.

b.   Pedagogik: tes tertulis, unjuk kerja, wawancara, dan portofolio.

c.   Kepribadian: tes tertulis, wawancara, dan observasi.

d.   Sosial: tes tertulis, wawancara, dan observasi.

e.   Karya kreatif/inovatif: tes wawancara dan portofolio.

f.    Hasil pembimbingan:  tes wawancara dan portofolio.

 

Pada setiap tingkat pemilihan gupres mencakup semua faktor, namun aspek yang dinilai tidak selalu sama. Begitu juga dengan penilai sertacara atau alat penilaian yang digunakan.

 

 

 

VII.       PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) GUPRES

Penilaian kinerja guru berfokus pada kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik ini menjadi perhatian utama dalam penilaian kinerja. Ada pun subkompetensinya terbagi atas 5. Berikut penjelasannya.

Subkompetensi (SK): 1). Menguasai karakteristik peserta didik dari segi fisik, moral, spititual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.

Indikator: 

a.   Menjelaskan karakteristik peserta didik.

b.   Mengidentifikasi potensi peserta didik.

c.   Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

d.   Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik.

Subkompetensi (SK): 2). Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

Indikator:

a.   Menjelaskan berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

b.   Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif.

c.   Menerapkan pendekatan pembelajaran tematik khususnya di kelas-kelas awal.

Subkompetensi (SK):  3). Mengembangkan kurikulum.

Indikator:

a.   Menjelaskan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.

b.   Menentukan tujuan pembelajaran.

c.   Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran.

d.   Memilih materi pembelajaran yang diampu terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan   pembelajaran.

e.   Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. 

f.    Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

Subkompetensi (SK):  4). Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

Indikator:  

a.   Menjelaskan prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.

b.   Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.

c.   Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium maupun lapangan.

d.   Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.

e.   Menggunakan media dan sumber pembelajaran yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mapel yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.

f.    Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.

Subkompetensi (SK): 5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

Indikator: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.

Komentar